ACEH UTARA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Nasrul (35) dengan hukuman penjara seumur hidup.
Nasrul merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya.
Sidang putusan secara virtual pada Rabu (20/1/2021) malam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim T Latiful dan dua hakim anggota Maimunsyah dan Bob Rosman.
Baca juga: 9 Kecamatan di Aceh Tamiang Terendam Banjir
Adapun vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Nasrul.
Seusai sidang vonis, jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Permana menyatakan akan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya.
“Saya pikir-pikir dulu, apakah menerima putusan hakim atau tidak,” kata Yudhi.
Baca juga: Baku Tembak dengan Polisi, Seorang Mantan Kepala Desa di Sumsel Tewas
Sementara itu, Taufiq selaku kuasa hukum Nasrul menyebutkan, dirinya belum bertemu terdakwa usai vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Apalagi, lokasi sidang terpisah, sehingga tidak bisa bertatap muka.
"Nanti saya ketemu dulu, kita diskusi dulu, apakah akan menerima vonis itu atau mengajukan banding. Kita ada waktu satu minggu untuk menyatakan sikap,” kata Taufiq.
Baca juga: Rasa Haru Anggota TNI Dibangunkan Rumah oleh Wakapolres
Kasus ini terungkap saat ibu kandung terdakwa, Fatimah, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal dunia di rumahnya.
Fatimah dibunuh oleh oleh anaknya sendiri, yakni Nasrul.
Kejadian tersebut terjadi pada 8 Juli 2020.
Korban ditemukan dalam kondisi telungkup di tanah dengan luka akibat senjata tajam di bagian leher.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Nasrul membunuh ibunya sendiri gara-gara tidak diberikan uang Rp 300.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.