Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdik Sulsel Minta Pemerkosa Penyandang Disabilitas Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/01/2021, 15:47 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel mengecam tindakan pemerkosaan terhadap AN, penyandang disabilitas di Makassar beberapa waktu lalu.

Direktur Perdik Sulsel Abdul Rahman meminta polisi segera menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron.

Menurutnya, tiga pelaku yang melakukan aksi keji terhadap kelompok rentan seharusnya dijerat pasal berlapis.

"Apalagi kalau pelakunya memang punya niatan buruk. Makanya sesuai dengan standar hukum, mereka ini harus mendapat hukuman maksimal," kata Rahman saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Perkosa Penyandang Disabilitas dan Ancam Sebar Videonya, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap

Rahman mengungkapkan, penyandang disabilitas hingga kini masih sangat rentan mendapat perlakuan yang buruk oleh masyarakat.

Untuk itu, dia meminta kasus yang dialami An menjadi perhatian khusus pihak terkait.

Tidak hanya AN, dalam rentang waktu 2018 hingga 2020, ada lebih dari lima penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan seksual.

"Ini sudah seperti menjadi momok," ujar Rahman.

Saat ini, kata Rahman, pihaknya mendampingi proses pemulihan korban.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menyiapkan psikiater.

Baca juga: Usai Pesta Minuman Beralkohol, 3 Pemuda Perkosa Seorang Anak Berusia 13 Tahun

Selain itu, Perdik juga meminta bantuan Komisi Nasional Perempuan hingga Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk pemulihan remaja difabel bisu tersebut mengingat usianya masih di bawah umur.

"Kita siapkan semua tim termasuk psikiater dan pendampingannya akan sampai diproses peradilan," kata Rahman.

Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial WR (17) dan GU usai memerkosa penyintas disabilitas yang masih di bawah umur di Kota Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus menyebut bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Makassar, Selasa (19/1/2021) malam.

Tak hanya memerkosa, pelaku juga memeras orangtua korban dengan cara mengancam menyebarkan video pemerkosaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com