Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas

Kompas.com - 21/01/2021, 15:46 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Masih menurut Heri, berdasarkan keterangan pemilik kamar indekos tersebut, Jumila, ia mengaku curiga karena kamar yang ditempati oleh pasutri siri tersebut lampunya tidak dinyalakan hingga malam.

Karena curiga, Jumila bersama warga sekitar mengecek kondisi kamar melalui jendela.

Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.

Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Wali Kota Madiun Padamkan Lampu Penerangan Jalan hingga Pagi Hari

 

Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.

Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.

Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.

S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com