Menurut Anwar, para pimpinan dewan menganggap para anggota ini bawahannya. Padahal, anggota dan ketua memiliki hak dan kedudukan sama.
Hanya bedanya, pimpinan diberi kepercayaan jabatan berdasarkan undang-undang.
“Sifat kolektif kolegial itu tidak ada. Jangan dianggap kami bisa diperlakukan seperti anak buah. Setiap keputusan harus ditetapkan bersama, secara kelembagaan, bukan diputuskan sendiri,” kesal Anwar.
Baca juga: Pemuda dan Mangrove, Upaya Penanggulangan Abrasi Pantai di Mempawah
Selain itu, kinerja kelembagaan juga masih rendah. Anwar menyebut, hingga pekan keempat Januari 2021, DPRD Mempawah belum menyusun dan menetapkan program kerja.
Padahal, setiap anggota memiliki tanggung jawab terhadap konstituen, termasuk program kerja yang berkaitan dengan raperda dan rapat-rapat.
“Padahal amanat undang-undang, pekan pertama setiap awal tahun, DPRD harus menyusun program kerja tahunan,” tutup Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.