Ning waktu itu dengan tegas menyebutkan akan melakukan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
Kompas.com hendak mengkonfirmasi Rully melalui sambungan telepon, namun Rully masih belum bisa dihubungi.
Diketahui, sebelumnya persoalan menggugat tanah warisan itu berawal dari kekecewaan Rully karena ibunya tidak mengizinkan untuk membuat ruang tamu dan dapur.
Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are.
Kasus tersebut beberapa kali dimediasi oleh Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah namun kedua belah pihak tetap ngotot dengan argumen masing-masing.
Praya Tiningsih juga sempat menolak konsep perdamaian gugatan warisan anaknya itu dan tetap kekeh meminta agar warisan almarhum suaminya tidak dibagi.
Ningsih menilai sikap Rully waktu itu sangat keterlaluan.
Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih waktu itu sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat.
Adapun dalam keterangan sebelumnya, Rully tetap menginginkan warisan itu tetap dibagi, agar tidak ada persoalan lagi dengan ibunya.
"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.