Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puas Putusan Pengadilan, Ibu yang Digugat Anak Kandung Banding

Kompas.com - 21/01/2021, 14:23 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tidak puas dengan hasil pengadilan tingkat pertama, Praya Tiningsih seorang ibu yang digugat anak kandungnya Rully Wijayanto atas harta warisan alamarhum suaminya, kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram.

Rina anak kedua dari Praya Tiningsih, yang ikut tergugat dalam perkara warisan tersebut, membenarkan, bahwa ia bersama ibunya sudah mengirimkan memori banding.

"Kemarin tanggal 8 Januari itu saya sama ibu sudah masukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata Rina, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (21/1/2021).

Rina menyampaikan, memori banding yang diajukan berisi ketidakpuasan dirinya bersama ibunya atas putusan Pengadilan Agama Praya, yang menurutnya keliru dalam memberikan putusan.

"Di memori banding itu kami ajukan alasan, bahwa ada yang tidak sesuai dengan keputusan itu. Alasan-alasan itu kami sampaikan sesuai bukti-bukti yang menurut kami benar," kata Rina.

Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya

Pihaknya masih menunggu proses lanjutan atas surat memori banding yang disampaikan ke pihak Pengadilan Tinggi Agama.

Sebelumnya dalam sidang putusan Pengadilan Agama (PA) Praya, pada Selasa (22/12/2020) lalu memutuskan perkara tersebut dengan cara dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku sesuai faraid Islam.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan obyek sengketa tanah yang diwarisi oleh Asroni Husnan (alamarhum) seluas 4,2 are suami dari Praya Tiningsih diputuskan dengan cara dibagi.

"Menetapkan harta peninggalan almarhum Asroni Husnan yang belum dibagi, dan yang harus dibagi sebagai berikut tanah seluas 4,2 are, menetapkan bagian masing-masing ahli waris Asroni Husnan sebagai berikut, Rully Wijayanto binti Asroni Husnan mendapatkan bagian 2/6 dari harta warisan, Praya Tiningsih (istri) mendapatkan 1/8 dari harta waris," ungkap Hakim Ketua PA Praya Ahmad Zuhri dalam persidangan waktu itu.

Adapun saudara laki-laki Rully juga mendapatkan harta warisan yang sama dari alamarhum bapaknya yakni 2/6.

Selain itu, harta warisan tersebut terbagi ke pada dua anak perempuan sodara Rully dengan masing-mading mendapatkan 1/6 dari harta warisan.

Usai sidang putusan waktu itu, dengan tegas Praya Tiningsih menyampaikan, tidak puas terhadap hasil putusan PA Praya, karena menurutnya wasiat suaminya itu tidak menyatakan untuk dibagi.

"Saya tidak terima, karena dalam wasiat suami saya itu tidak usah dibagi, saya tidak terima pokoknya ke putusan hakim," kata ibu dengan sapaan Ning ini.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com