Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Digugat Anak Kandung karena Fortuner: Bekas Operasi Caesar Ini Tak Akan Hilang

Kompas.com - 21/01/2021, 14:14 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Sembari terisak, Dewi Firdauz (52) warga Perumahan Bukit Wahid Regency Kelurahan Semarang Barat Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang mengenang saat-saat dirinya melahirkan anaknya, Alfian Prabowo (25). Alfian saat ini menggugat ibunya karena masalah kepemilikan mobil Toyota Fortuner.

"Sampai kapan pun, bekas jahitan karena operasi caesar ini tidak akan hilang. Sampai kapan pun dia adalah anak saya, yang saya lahirkan dengan rasa sakit dan masih membekas sampai saat ini," kata Dewi, Rabu (20/1/2021) saat dihubungi.

Dewi mengingat saat melahirkan dari subuh dia sudah merasa kesakitan karena anaknya dalam posisi sungsang. Hingga maghrib, dia merasakan kesakitan yang amat sangat.

"Isya baru ada keputusan saya menjalani operasi caesar untuk melahirkan dia," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Namun yang terjadi saat ini, dia digugat anaknya karena masalah mobil Toyota Fortuner. Mobil tersebut oleh Dewi diatasnamakan anaknya, dan selama dipakai Dewi dihitung sebagai sewa dengan total Rp 200 juta.

"Jika saya tidak membayar, maka rumah saya akan disita sebagai jaminan," ujarnya.

Dia mengakui saat ini merasakan sakit kedua kalinya.

"Pertama saat melahirkan, dan kedua saat ini karena digugat," kata Dewi.

Dewi hanya bisa berdoa agar tidak ada lagi anak-anak yanga menggugat orangtuanya.

"Ibu itu adalah orang yang melahirkan, memberi air susu agar anaknya sehat, merawat agar anaknya berbakti untuk orangtua dan agama, jadi jangan pernah membalasnya dengan gugatan di pengadilan," ungkapnya.

Dia mengaku tidak memahami persoalan hukum sehingga sempat bingung dengan adanya tuntutan oleh anaknya.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," kata Dewi.

Baca juga: Suami Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Warga Gugat RS Rp 5,3 M, Bupati Banyumas: Hadapi Saja

Terpisah, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengatakan, gugatan tersebut intinya adalah teguran seorang anak kepada orangtuanya.

"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui, Kamis (21/1/2021) di kantornya.

Caesar mengungkapkan bahwa tergugat dalam permasalahan ini adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com