UNGARAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP rutin menggelar operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya, sebanyak puluhan ribu pelanggar dijatuhi sanksi.
"Operasi yang dilakukan bersama TNI dan Satpol PP itu telah menjatuhkan 18.299 sanksi lisan, 171 sanksi tertulis, 4.668 sanksi lainnya serta pembubaran 71 kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat rapat evaluasi PPKM tingkat Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat SP2 dan 2 Warung Makan Ditutup Sementara
Ari mengungkapkan, operasi yustisi menyasar kerumunan dan tempat yang ditentukan untuk ditutup sesuai instruksi Bupati Semarang.
"Dalam pelaksanaannya kami masih menemukan tempat makan atau restoran yang masih buka dan melanggar Instruksi Bupati, dan kami mengimbau untuk menutupnya," jelasnya.
Dia menegaskan telah meminta jajarannya di tingkat polsek untuk mendukung pemerintah Kabupaten Semarang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Semarang untuk mematuhi protokol kesehatan. Ini merupakan wujud kepedulian bersama untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain," paparnya.
Baca juga: 10 Hari PPKM di Sukoharjo, 164 PKL Melanggar Jam Operasional
Sementara itu, Bupati Semarang Mundjirin mengakui meski pelaksanaan PPKM telah memasuki hari ke sepuluh, masih banyak ditemui warga yang abai akan protokol kesehatan.
“Saat kunjungan kerja ke Kalongan, saya lima kali berhenti untuk membagikan masker kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini harus diperketat lagi,” tegasnya.
Terkait dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, Mundjirin menggagas pengadaan alat untuk penyediaan plasma Konvalesen.
Sehingga terapi plasma konvalesen sebagai metode penyembuhan pasien Covid-19 dapat dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.