MAJALENGKA, KOMPAS.com - Praktik tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) di Majalengka, Jawa Barat, berhasil dibongkar petugas kepolisian setempat. Tiga orang ditangkap dan langsung jadi tersangka.
Tiga tersangka tersebut yakni AM, AS dan S, warga Indramayu, Jawa Barat.
Ketiganya ditangkap terbukti hendak memberangkatkan seorang perempuan berinisial IN (20), warga Majalengka, Jawa Barat, ke Arab Saudi dengan cara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan sebelum ke Arab Saudi korban diberangkatkan ke Malaysia.
Namun karena pandemi Covid-19 korban dipulangkan dan batal berangkat ke negara tujuan tersebut.
"Korban gagal berangkat (ke Malaysia) karena pandemi ini. Akhirnya pada bulan November korban dipanggil lagi namun diberangkatkan ke Arab Saudi bukan ke Malaysia. Di Saudi korban hendak diberangkatkan dengan dokumen palsu," terang Siswo, Rabu (20/1/2021).
Dirinya menjelaskan, pihaknya mengungkap praktik tersebut, berdasarkan laporan keluarga korban ke kepolisian pada 27 Desember 2020.
Pihak kepolisian lalu melakukan pendalaman dan menangkap ketiganya sebagai tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya perempuan.
Baca juga: TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 20 Warga Rohingya
Selain itu, jelas Siswo, pada 24 Desember 2020 salah satu tersangka juga sempat datang ke rumah korban.
Tujuan tersebut dimaksudkan kata Siswo meyakinkan keluarga untuk korban berangkat ke Arab Saudi.
"Namun ketika di penampungan korban malah dipekerjakan masak-masak untuk jualan nasi di warung. Di warung tersebut korban mendengar hendak diberangkatkan ke Arab Saudi dengan dokumen dipalsukan sehingga korban melaporkan kepada keluarga," jelas Siswo.
Ketiga tersangka tersebut, kini terancam Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Baca juga: 12 TKI Ilegal Diselamatkan dari Upaya Penyelundupan ke Luar Negeri