Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Arahkan Nasabah hingga Negara Rugi Rp 1 M

Kompas.com - 21/01/2021, 10:16 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Berbagai modus

Adhryansah memerinci, modus pengalihan dana KUR yang dilakukan MH bervariasi. Tetapi, seluruh nasabah tetap diarahkan membeli motor bekas di showroom YA.

MH, kata dia, mengarahkan puluhan nasabah penerima dana KUR yang memiliki usaha untuk membeli motor bekas.

Sementara, nasabah yang tak memiliki usaha tetap diberi dana KUR, tetapi juga diarahkan membeli motor bekas di showroom YA.

Nasabah yang tak disurvei dan tak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan keterangan usaha, juga tetap mendapat dana KUR.

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangannya Tinggalkan Bali, Minta Maaf jika Dianggap Bersalah

Namun, MH tetap mengarahkan mereka membeli motor di showroom YA.

Kejari Kabupaten Probolinggo baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Tetapi, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Adhryansah mengaku, hasil audit yang dilakukan BPKP menjadi pintu masuk bagi kejaksaan untuk mengungkap kasus itu.

Kejaksaan Negeri Probolinggo belum menahan dua tersangka itu. Setelah tahapan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com