Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi "Memory Card" Pelaku untuk Cari Barang Bukti

Kompas.com - 21/01/2021, 08:38 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NF (51) penjaga salah satu masjid di Cirebon, Jawa Barat diiamankan polisi karena diduga mencabuli 13 anak laki. Korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.

Kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pencabulan NF. Awalnya korban dan keluarg hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.

Korban tersebut mengetahui jika pelaku pernah merekam pencabulan pada dirinya dengan menggunakan ponsel.

Suatu hari dia pun mendapat kesempatan mencuri ponsel NF dan mengambil memory card untuk mencari file barang bukti pelecehan yang ia alami.

Baca juga: Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri

Dari file di ponsel, diketahui jika ada belasan korban anak yang telah dilecehkan oleh NF.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara," kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi saat gelar perkara, Rabu (20/1/2021)

"Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata dia.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19

Pelecahan di lakukan di ruang tidur

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Syahduddi mengatakan pencabulan dilakukan NF di ruang tidurnya yang ada di lingkungan masjid. Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.

NF berasal dari Bangka Belitung dan baru beberapa tahun tinggal di Cirebon.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.

Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.

Baca juga: Modus Bisa Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin, Kakek Ini Malah Cabuli Pelajar

Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.

Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangka empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.

Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.

Baca juga: Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap

Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.

“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com