Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Solo, 150 Pelaku Usaha Dapat SP2 dan 2 Warung Makan Ditutup Sementara

Kompas.com - 21/01/2021, 06:47 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sebanyak 150 pelaku usaha di Solo, Jawa Tengah, mendapat surat peringatan dua (SP2) karena melanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelanggaran yang mereka lakukan karena kerumunan dan masih ada pelanggan tidak memakai masker.

"Ada 150 pelaku usaha sudah kita berikan SP1 dan SP2. Nanti kalau melakukan pelanggaran lagi kita tutup," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: 10 Hari PPKM di Sukoharjo, 164 PKL Melanggar Jam Operasional

Pelaku usaha yang mendapat SP2 karena melanggar surat edaran terkait PPKM ini di antaranya ada kedai kopi, angkringan dan lainnya.

Meskipun ada kelonggaran jam operasional, jelas dia protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan sesuai yang diatur dalam surat edaran wali kota.

SE tersebut mengatur makan di tempat paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sedikit 1,5 meter dan layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

"Mereka bikin kerumunan. Makan ditempatkan 25 persen. Makanya kita bubarkan dan beri peringatan," terangnya.

Baca juga: 1.598 Warga Semarang Kedapatan Langgar Aturan PPKM, 115 Unit Usaha Disegel

Selain memberikan SP2, pihaknya juga menutup sementara operasional dua warung makan di Solo karena melanggar aturan PPKM.

Namun, Arif tidak menyebutkan lokasi dua warung makan yang ditutup sementara itu.

"Karena itu nanti kewenangan dari teman-teman Disdag (Dinas Perdagangan). Karena kami hanya melakukan penutupan saat itu (operasi cipta kondisi)," kata Arif.

Sekretaris Satpol PP Solo Didik Anggono mengatakan, masih ada pelaku usaha yang menggunakan live musik.

Keberadaan live musik justru menarik banyak orang.

"Tidak boleh ada live musik selama PPKM. Karena live musik itu menarik orang akan datang. Memang dari sisi ownernya bagus. Tapi dari sisi aturan yang kita sampaikan pada masyarakat itu bertentangan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menggunakan live musik selama pelaksanaan PPKM.

"Kita imbau (pelaku usaha) untuk tidak menggunakan live musik selama PPKM," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com