Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung

Kompas.com - 21/01/2021, 06:19 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar, akan memecat kadernya berinisial AA (65) yang menjadi tersangka kasus dugan pelecehan terhadap anak kandung.

Meskipun dikepengurusan tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya.

"Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya. Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima," kata Muazzim, melalui telepon pada Kompas.com, Rabu (20/1/2021) malam.

Muazzim mengatakan, tengah berada di Jakarta dan mengaku sangat terkejut dengan informasi terkait pelecehan yang dilakukan AA. Dia mengetahui dari media.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD 5 Periode Cabuli Anaknya Saat Istri Berjuang Hidup Melawan Covid-19

"Saya tahu kejadian ini dari media, sangat kaget, kami sayangkan dan sesali, apalagi dia melakukannya pada anak kandung sendiri, saya sangat kaget dan menyesali perbuatannya, tidak sampai ke sana pikiran kita dia melakukan itu," kata Muazzim.

Muazzim mengatakan, saat ini AA tidak menduduki jabatan apapun di partai.

Meski sebelumnya telah menjabat menjadi salah satu wakil ketua di DPW PAN NTB dan telah 5 priode menjabat sebagai anggota DPRD NTB.

Dia juga menekankan pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian.

 

Atas peristiwa itu, dia berharap bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama kader partai.

Seperti diberitakan sebelumnya AA, salah seorang kader DPW PAN NTB, yang juga mantan anggota DPRD NTB, dilaporkan mencabuli anak kandung sendiri, WM (17).

Baca juga: Anak Kandung Minta Uang Les Rp 1 Juta, Mantan Anggota DPRD NTB Ini Malah Melecehkannya

AA diamankan Polres Kota Mataram dan menjalani pemeriksaan di gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/1/2021).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, AA diancam dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancamannya hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com