Terkait dengan dugaan pidana, kata Abdi, diserahkan kepada istri sah AM, apakah akan melapor atau tidak.
Sebeb, sambung Abdi, pihaknya hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum.
"Kewenangan kita hanya sebatas penegakkan Perda Ketertiban Umum. Untuk persoalan pidana, itu terserah istrinya," jelasnya.
Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar
Sementara itu, Kepala Dinas PSDA Sumbar Rifda Suriani mengatakan, pihaknya sudah memanggil AM untuk dimintai keterangan.
Namun, sambungnya, saat dipanggil, AM belum datang.
"Kita sudah panggil untuk dimintai keterangan. Apa benar dia dan bagaimana kronologinya. Saat ini dia belum datang," kata Rifda.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.