Kemudian, keduanya langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dperiksa dan dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diminta untuk membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Selain membuat surat perjanjian, kata Abdi, pihaknya juga melaporkannya ke Dinas PSDA Sumbar tempat AM bekerja.
"Kita kirim juga laporan ke PSDA Sumabr. Untuk sanksi ASN, tergantung dari mereka," ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak
Kata Abdi, saat dilakukan penggerebekan, AM memperlihatkan surat nikah siri palsu yang menyebutkan jika ia sudah duda.
"Surat nikah sirinya palsu. Disebutkan dia duda, padahal ada istri sah. Kemudian tidak ada pula ditandatangi saksi," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Tubuh Yati Diterkam dan Diseret Buaya hingga Menghilang, Disaksikan Anak