Apalagi mereka telah melunasi pembayaran tanah kaplingan itu dari tersangka Saehul Hadi.
Akibat perbuatan oknum kades itu, total keseluruhan kerugian yang ditanggung oleh para korban sebesar Rp 594 juta.
Baca juga: Kasus Anak Laporkan Ibu di Demak Berakhir Damai, Laporan Dicabut
“Sudah ada enam warga yang melaporkan kasus penipuan itu. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan ini (tersangka Saehul Hadi),” beber Rozi.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan, pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”tutup Rozi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.