Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan BRI Alihkan Dana KUR untuk Beli Motor Bekas, Negara Rugi Rp 1 M

Kompas.com - 20/01/2021, 21:44 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Karyawan BRI Unit Leces, MH, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Modusnya, dana KUR nasabah dialihkan MH untuk membeli sepeda motor bekas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Adhryansah mengatakan, pihaknya melakukan ekspose penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana KUR dengan kerugian sesuai audit BPKP sebesar Rp 1.059.202.822. 

Adhryansah menjelaskan, terdapat dua tersangka dalam kasus ini, yakni MH yang merupakan karyawan BRI unit Leces dan YA sebagai pemilik showroom sepeda motor bekas.

Adhryansah menceritakan, tindak pidana korupsi dilakukan pada 2018 dan 2019. BRI Probolinggo menyalurkan dana KUR dengan tujuan pendanaan UMKM kepada masayrakat.

Baca juga: Kami Ikhlas karena Mia Sudah Dapat Tempat Terbaik di Sana

Namun, MH yang bertugas di BRI unit Leces mengalihkan dana itu menjadi pembayaran kredit sepeda motor bekas di showroom milik YA.

"Dana KUR yang dicairkan BRI Cabang Probolinggo itu diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki usaha agar usaha kecilnya berkembang. Tapi oleh MH yang bertugas sebagai peneliti kelayakan calon penerima KUR, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana diatur BRI dan Kementerian Perekonomian," kata Adhryansah kepada Kompas.com di Kantor Kejari, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, dana KUR yang mestinya digunakan untuk meningkatkan usaha kecil masyarakat dialihkan ke hal yang bersifat konsumtif. Setelah diselidiki, ditemukan kerugian negara miliaran rupiah.

"Jadi MH ini mengarahkan nasabah yang menerima KUR membeli motor bekas di shòwroom milik YA," kata Adhryansah.

Kajari memerinci modus penyalahgunaan KUR yang digunakan MH bervariasi. Puluhan nasabah yang memiliki usaha diarahkan membeli motor bekas.

 

Sementara nasabah yang tak memiliki usaha diberi dana KUR, tetapi juga diarahkan membeli motor.

MH juga memberikan dana KUR kepada nasabah yang tidak disurvei dan yang tidak memiliki KTP, KK, serta keterangan usaha.

Mereka semua yang menerima KUR itu diarahkan membeli motor di showroom YA.

Adhryansah mengatakan, baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tetapi, tak menutup kemungkinan akan bertambah.

Baca juga: Ruang Isolasi Covid-19 Penuh, Wali Kota Madiun Pinjam Gerbong Kereta Isolasi Milik PT INKA

Menurutnya, hasil audit BPKP menjadi pintu masuk bagi kejaksaan mengungkap kasus itu. atas hasil audit itu, kejaksaan melakukan penyelidikan.

Kejaksaan Negeri Probolinggo belum menahan dua tersangka itu. Setelah tahapan selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini prosesnya sebenarnya masih panjang. Tapi kami ingin kasus ini segera dibawa ke pengadilan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada Rabu (20/1/2021), Kompas.com mendatangi Kantor BRI Cabang Probolinggo di Kota Probolinggo.

 

Menurut seorang satpam yang bertugas, pimpinan BRI sedang keluar.

Beberapa jam kemudian, satpam tersebut memberikan nomor sekretariat BRI untuk dihubungi.

Kompas.com kemudian menghubungi nomor sekretariat tersebut dan diangkat petugas wanita yang mengaku bernama Lina.

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangannya Tinggalkan Bali, Minta Maaf jika Dianggap Bersalah

Lina berjanji akan menghubungkan Kompas.com dengan pihak manajemen. Dia juga berjanji akan memberi kabar melalui telepon.

Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada kabar dari Lina.

Kompas.com di kantor BRI selama tiga setengah jam menunggu keterangan pimpinan BRI Probolinggo terkait ditetapkannya oknum karyawan BRI Unit Leces sebagai tersangka oleh kejaksaan, dalam kasus penyalahgunaan dana KUR yang merugikan negara miliaran rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com