Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri

Kompas.com - 20/01/2021, 21:08 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang penjaga masjid yang diduga melakukan tindakan asusila.

Pria ini diduga telah mencabuli sebanyak 13 anak laki-laki yang masih berusia di bawah umur.

Kasus ini disampaikan saat jajaran Polresta Cirebon melakukan gelar perkara pada Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Predator Seks terhadap 10 Anak Ditangkap, 2 Korban Hamil

Polisi menunjukan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku dan alat komunikasi.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini berkat keberanian salah satu korban pencabulan.

Korban tersebut mengetahui bahwa pelaku pernah merekam kejahatan seksual terhadapnya.

Korban berusaha mencari kesempatan untuk mencuri alat komunikasi.

Suatu ketika, korban berhasil mengambil ponsel milik pelaku.

Baca juga: Banjir di Cirebon Membuat Ribuan Hektar Sawah Terancam Puso

Korban langsung mengambil cip atau kartu memori ponsel yang di dalamnya berisi rekaman video tindakan pencabulan.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara. Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata Syahduddi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com