Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Kabar Hoaks Meninggalnya Mayor Sugeng Setelah Divaksin Ternyata Napi Kasus Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2021, 21:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap TS untuk mengetahui motifnya menyebarkan hoaks tersebut.

"Sementara masih kita dalami dalam proses penyidikan, nanti berita lanjut perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Kasus Hoaks Mayor Sugeng Meninggal Setelah Divaksin, Pelaku Ternyata Napi di Lapas Surabaya

Sementara itu, Kepala Lapas Porong, Gun Gun Gunawan mengatakan, dari pengakuan tersangka TS, ia mendapat handphone dari temannya dengan carai diselundupkan.

"Pengakuannya di BAP dia (TS) mendapat handphone dari temannya, yang bersangkutan ditahan pada tahun 2019," kata Gun Gun, dikutip dari Surya.co.id.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

(Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Dheri Agriesta)/Surya.co.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com