"Hingga terjadilah perbuatan tidak sepantasnya pada anak kandungnya sendiri," kata Astawa.
Tidak terima dengan yang dilakukan ayahnya, WM melaporkan sendiri perbuatan ayah kandungnya pada Selasa (19/1/2021) ke kantor polisi terdekat.
"Kita sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, memeriksa saksi korban dan ditangani secara psikis dan menahan pelaku untuk menjani pemeriksaan atas laporan korban," kata Astawa.
Mengutip Antara, perbuatan yang dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, sehingga ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.
Atas perbuatannya, AA terancam pidana 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.