MATARAM, KOMPAS.com - AA (65), mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap anggota Polres Kota Mataram karena mencabuli anak kandungnya berinisial WM (17).
AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan bejat tersebut saat istrinya sedang dirawat di rumah sakit di Mataram karena Covid-19.
Korban yang masih duduk di bangku SMA merupakan anak dari istri kedua AA.
"Benar, pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di ruang PPA untuk mengantisipasi hal tidak kita inginkan dan merugikan pihak lain," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, di Mapolresta Mataram, Selasa (20/1/2021).
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya
Astawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tempat tinggal korban dan pelaku, di wilayah Sekarbela, Kota Mataram, pada Senin sore (18/1/2021) pukul 15.00 WITA.
Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Saudara WM yang lain tengah menemani ibunya yang tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Kristen Gray hingga Akhirnya Dideportasi bersama Pasangan Wanitanya
Saat keadaan rumah sepi itulah, mantan anggota DPRD lima periode itu memeluk korban dan menyentuhnya seperti kebiasaan sehari-hari bersama anak kandung.
Namun, tiba tiba pelaku meminta korban mandi.