Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Rumah Makan di Kota Jambi Disegel Satpol PP, Begini Kronologinya

Kompas.com - 20/01/2021, 18:30 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


Penyegelan ini sempat menulai protes dari warganet. Sejumlah akun di media sosial menyebut Satpol PP tebang pilih saat melakukan penindakan.

Namun, Mustari mengatakan, pro dan kontra adalah hal biasa.

Mustari menegaskan bahwa tindakan petugas sudah melewati beberapa tahap peringatan.

Dia mengatakan, ada banyak tempat yang mereka beri peringatan, terutama bagi yang belum menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi yang belum menerapkan ada kita berikan teguran lisan terkait pengaturan jarak tempat duduk dan sebagainya. Ada kita tempelkan stiker peringatan pertama di beberapa tempat yang melanggar," kata dia.

Salah satu pelanggan Rumah Makan Basuo Hasendra mengatakan, restoran padang tersebut memiliki julukan rumah makan sejuta umat.

"Selain enak, murah juga," kata dia.

Saat menjadi mahasiswa, Hasendra selalu makan di rumah makan tersebut.

Menurut Hasendra, selain mahasiswa, beberapa pegawai negeri dan pejabat terkadang juga makan di rumah makan itu.

Mendengar penyegelan ini, dia berharap masalahnya cepat selesai dan rumah makan yang buka sejak 1997 ini bisa beroperasi kembali.

Rumah makan Basuo ini berada di Jalan Kapten A Bakaruddin, Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, atau tepatnya berdekatan dengan Mal Jamtos.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com