Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebuah Rumah Makan di Kota Jambi Disegel Satpol PP, Begini Kronologinya

Kompas.com - 20/01/2021, 18:30 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.comRumah Makan Basuo yang merupakan restoran Padang cukup dikenal di Kota Jambi, disegel karena melanggar protokol kesehatan dan beberapa aturan lainnya.

Syafrial selaku pemilik Rumah Makan Basuo enggan mengomentari penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

"Mudah-mudahan cepat selesai saja masalahnya," kata Syafrial saat dikonfirmasi, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 20 Januari 2021

Dia mengatakan, saat ini beberapa keluarganya sedang mengurus persoalan tersebut.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi Mustari mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan pihak rumah makan tersebut.

"Sebelumnya sudah didenda Rp 5 juta, ternyata masih melanggar, didenda Rp 10 juta. Lalu kami beri kesempatan 1 bulan, ternyata belum juga. Lalu kita datangi mencari tahu kenapa," kata Mustari.

Baca juga: Wali Kota Jambi Tunda Sistem Belajar Tatap Muka, Ini Alasannya

Dia mengatakan, denda yang dibayarkan oleh rumah makan tersebut masuk ke kas daerah.

Menurut Mustari, saat Rumah Makan Basuo didatangi petugas pada Selasa malam, ternyata diketahui para pengunjung tidak menerapkan protokol Covid-19.

"Setelah kita lakukan pengembangan, ditemukan beberapa pelanggaran lain seperti menutup drainase dengan papan untuk keperluan parkir karyawan. Kemudian mereka memasang teralis di samping itu untuk akses mereka. Itu kan tidak boleh," kata Mustari.

Selain itu, izin usaha rumah makan juga ternyata mati selama setahun.

"Jadi kita segel sementara sampai semua izin diselesaikan, baru segel kita buka," kata dia.

Adapun pelanggaran yang dilakukan RM Basuo terkait Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jasa Umum, Perda Nomor 12 tentang Jasa Usaha, dan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Protokol Covid-19.

Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Lingkungan Hidup.

Mustari mengatakan, penyegelan ini hanya sementara.

"Sepanjang mereka kooperatif, kalau hari itu juga selesai pengurusan izin, akan kita buka segelnya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com