Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Sabu Lolos dari Pemeriksaan di Bandara, Begini Modus Pelaku

Kompas.com - 20/01/2021, 17:18 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang pemuda yang berprofesi sebagai petani asal Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diringkus di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (16/1/2021) dini hari.

Keempat pemuda itu terlibat rencana pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 415 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rencananya, sabu akan dikirimkan melalui perantara yang menumpang pesawat.

Barang terlarang itu disembunyikan di dalam sandal oleh pelaku.

Baca juga: Anggota Geng Motor Pelaku Penusukan di Sumedang Ditangkap di Purwakarta

Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, empat orang itu berinisial B (20), IS (20), MI (22) dan TM (24).

"Ditemukan 4 orang pelaku yang saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 415 gram, yang mana sabu ini sudah terpisah dalam bentuk kemasan. Kemasan plastik ini di dalam tas sandang dan satu lagi dikemas di dalam sandal," kata Irsan saat konferensi pers, Rabu (20/1/2021).

Menurut Irsan, para pelaku sengaja memodifikasi sandal untuk menyimpan barang bukti sabu yang akan dibawa ke Kendari melalui jalur udara.

"Dari pemeriksaan diketahui bahwa pernah dilakukan pengiriman barang bukti sabu dan berhasil pada bulan 11 ke Jakarta," kata Irsan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tasikmalaya Lemah karena Tidak Muncul Berita Viral Covid-19

Irsan mengatakan, pengiriman sabu sebanyak 500 gram pada November 2020 tersebut lolos dari pemeriksaan di bandara, karena disembunyikan di dalam sandal yang telah dimodifikasi.

"Kawan-kawan pernah ada yang terbang ke Malaysia? Itu sepatu saja masuk (diperiksa) kan? Kalau kita kan belum. Kita hanya sabuk, jam tangan, jaket, tas. Terus kalau dari pintu ini (metal detector), dia hanya mendeteksi logam," ujar Irsan.

Irsan menjelaskan, keempat pelaku adalah suruhan dari seseorang yang kini sudah ditetapkan sebagai buronan berinisial POK.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com