Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hoaks Mayor Sugeng Meninggal Setelah Divaksin, Pelaku Ternyata Napi di Lapas Surabaya

Kompas.com - 20/01/2021, 16:47 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Penyebar kabar hoaks tentang Kasdim 0817 Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi yang meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19 ditangkap polisi.

Terduga pelaku berinisial TS (44) itu merupakan warga Gresik.

Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, TS ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan patroli siber setelah kabar hoaks itu beredar.

"Ini hasil yang dilakukan oleh tim siber, kita melakukan patroli siber kemarin. Alhamdulillah kita dapatkan di wilayah Gresik tempatnya," ujar Slamet di Mapolres Gresik, Rabu (20/1/2021).

Slamet tak mengungkapkan motif terduga pelaku menyebarkan hoaks tersebut.

"Sementara masih kita dalami dalam proses penyidikan, nanti berita lanjut perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," ucap dia.

Baca juga: Penyebar Hoaks Mayor Sugeng Meninggal Setelah Divaksin Teridentifikasi, Ada di Jatim dan Jakarta

Hingga saat ini, polisi baru menangkap satu pelaku terkait kasus ini. Slamet menyebutkan, TS merupakan pelaku utama dan penyebar berita bohong tersebut.

"Kita masih dalam proses penyidikan, sehingga nanti akan kami sampaikan lagi pada rekan-rekan," kata Slamet.

Slamet mengimbau masyarakat tak takut menjalani vaksinasi Covid-19. Menurutnya, vaksin Covid-19 yang diberikan kepada masyarakat aman.

"Saya adalah orang kedua yang kemarin menjalani vaksinasi setelah Wakil Gubernur (Jawa Timur) dan Alhamdulillah sampai hari ini saya masih bisa bersama rekan-rekan untuk melaksanakan pers rilis," tutur dia.

Slamet berharap tak ada oknum tidak bertanggung jawab yang coba mengganggu program vaksinasi. Sebab, vaksinasi salah satu ikhtiar untuk bebas dari Covid-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, TS merupakan salah seorang narapidana kasus pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya. 

 

Ia diduga mendapatkan ponsel dengan cara diselundupkan secara diam-diam.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, kabar tentang Kasdim Gresik Mayor Inf Sugeng Riyadi meninggal usai disuntik vaksin Covid-19 buatan Sinovac viral di media sosial dan aplikasi pesan instan. Kabar itu disertai foto seorang anggota TNI.

Kepala Penerangan Kodam V Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi mengaskan kabar tersebut menyesatkan alias hoaks. Ia menjelaskan fakta sesungguhnya tentang foto tersebut.

Kata dia, anggota TNI yang dilingkari dalam foto itu adalah foto almarhum Mayor Kav Gatot Supriyono, Danramil Kebomas Kodim 0817/Gresik.

Baca juga: Kristen Gray Dideportasi karena Pernyataan Bali Ramah LGBT, Ini Penjelasan Kemenkumham

"Almarhum Gatot meninggal dunia pada 15 Januari 2021 pukul 23.06 WIB akibat serangan jantung. Almarhum belum pernah divaksin Covid-19. Almarhum pernah melaksanakan rapid test antigen di Poskes Gresik sehari sebelum meninggal dan hasilnya non reaktif," katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Foto itu diambil saat Mayor Gatot mendampingi Danrem Brawijaya dan keluarga berziarah ke Makam Sunan Giri di Gresik pada 10 Januari 2021.

Sementara itu, di tanggal yang sama, Kasdim Gresik atas nama Mayor Inf Sugeng Riyadi menerima vaksinasi Covid-19 merek Sinovac di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Mayor Sugeng menggantikan Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail karena tekanan darahnya tinggi saat diperiksa sebelum vaksinasi.

"Hingga saat ini, Mayor Inf Sugeng Riyadi dalam keadaan sehat wal afiat," jelas Kapendam Brawijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com