PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kewajiban menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tidak hanya diberlakukan bagi pendatang.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, warga Banyumas yang akan keluar wilayah kabupaten juga diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen.
"Ya semuanya (bagi orang yang masuk dan keluar Banyumas)," kata Husein kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/1/2021).
Baca juga: Bupati Banyumas Beri Penghargaan bagi Penyintas Covid-19 yang Jadi Donor Plasma Konvalesen
Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap orang yang keluar masuk Banyumas akan dilakukan tim gabungan di lima titik yang berbatasan dengan kabupaten tetangga.
"Baru diputuskan di lima titik. (Razia akan dilakukan) serentak dan mengajak bekerja sama dengan kabupaten tetangga," ujar Husein.
Menurut Husein, pemeriksaan dilakukan secara acak.
"Sifatnya sidak, (perbatasan) tidak dijaga 24 jam. Hari dan jam sidak berapa kali dalam sehari hanya bupati yang tahu," kata Husein.
Baca juga: Bupati Banyumas: Tidak Bawa Hasil Tes Cepat Antigen Negatif, Enggak Boleh Masuk
Husein menjelaskan, kebijakan tersebut bersifat fleksibel. Khususnya terkait adanya warga Banyumas yang bekerja di kabupaten tetangga atau sebaliknya.
"Hal seperti itu nanti ada klausal-klausal di surat keputusan (SK) Bupati. Kita tidak kaku. SK sedang disusun," ujar Husein.