Jamaruli juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak Bali terkait bisnis yang dimiliki Kristen Gray selama berada di Pulau Dewata.
“Pagi tadi kami menerima surat dari Ditjen pajak terkait dengan pajak untuk kedua orang ini yang melakukan penjualan buku elektronik. Biar dari Ditjen pajak yang melihat itu bagaimana perhitungannya. Kalau kami tidak mengerti karena bukan bagian dari imigrasi," kata Jamaruli.
Sebelumnya, Kristen Gray dan pasangannya dinilai melanggar sejumlah aturan keimigrasian. Ia pun mendapat sanksi deportasi ke negara asal.
Baca juga: Saya Tidak Bersalah, Visa Saya Tidak Overstay, Saya Tidak Menghasilkan Uang Dalam Rupiah
Saat ini, Kristen Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Mereka telah menjalani tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) pagi tadi. Sebab, warga negara Amerika itu akan menaiki penerbangan menuju Jakarta pada malam ini.
Setelah itu, Kristen Gray dan temannya akan bertolak ke Los Angeles dari Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/1/2021) pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.