DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, warga negara Amerika Serikat, Kristen Antoinette Gray dan pasangannya, dideportasi karena pernyataan tentang Bali ramah LGBT.
Jamaruli membantah Kristen Gray dideportasi karena orientasi seksualnya.
“Ada penyampaian dari yang bersangkutan bagi LGBT bahwa bisa hidup nyaman dan enak di Bali, itu yang seakan-akan mempromosikan bahwa Bali itu adalah tempat yang nyaman bagi LGBT,” kata Jamaruli di Kantor Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, masyarakat belum bisa menerima pandangan yang disampaikan Kristen Gray.
“Sementara di masyarakat kita sebenarnya belum menerima itu. Itu yang kita hindari agar masyarakat tidak menjadi salah sasaran atau korban, LGBT datang ke Bali sehingga masyarakat kita juga nanti termasuk di dalamnya,” kata dia.
Baca juga: Wali Kota Sutiaji Sebut Puluhan Warga Malang Terinfeksi Covid-19 akibat Libur Akhir Tahun
Jamaruli juga menyoroti aktivitas bisnis Kristen Gray selama tinggal di Bali. Kristen Gray yang memegang visa kunjungan itu menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi.
Selama ini, belum ada aturan tentang wisatawan asing bisa berlibur sambil bekerja di Indonesia.
Biasanya, warga negara asing yang bekerja di Bali adalah tenaga ahli.
Sementara wisatawan yang lama tinggal di Bali atau terdampar akibat pandemi mengaku bergantung kepada kiriman uang dari keluarganya.