Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi membenarkan surat dari Gubernur Jawa Timur tersebut, yakni menanggapi laporan dari DPRD Jember terkait kondisi Pemkab Jember.
“Yang dilakukan bupati Jember di bulan Desember kemarin, menurut gubernur tidak sah,” tegas dia.
Alasannya, cacat wewenang dan cacat prosedur. Untuk itu, DPRD hanya mengakui pejabat yang dilantik sebelum bulan Desember 2020.
“DPRD hanya akan bermitra dengan pejabat yang sah menurut gubernur,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Faida memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano diduga karena statemen soal larangan mutasi pejabat.
Yakni terkait surat edaran Mendagri tanggal 23 Desember 2020 nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Surat tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Mirfano menyampaikan isi surat edaran tersebut pada media online.
Namun, statemen di media menjadi dasar bagi Faida untuk memecat Sekda Mirfano.
Faida memberikan SK pemberhentian pada Mirfano yang salah satu isinya berbagai link berita yang berisi statemen Mirfano tentang larangan mutasi pejabat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.