Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Sepasang Kekasih, Sakit Hati gara-gara Diviralkan di Medsos

Kompas.com - 20/01/2021, 12:13 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ancaman 12 tahun penjara

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya mengatakan, kedua korban penyiraman air keras mengalami luka parah akibat siraman air keras. Saat ini kedua korban dirawat di rumah sakit di Pekanbaru. 

Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.

Para tersangka tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com