Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya sebelumnya mengatakan, kedua korban penyiraman air keras mengalami luka parah akibat siraman air keras. Saat ini kedua korban dirawat di rumah sakit di Pekanbaru.
Nandang menjelaskan, aksi penyiraman air keras dilakukan para tersangka pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kedua korban saat itu sedang di perjalanan mengantar barang orderan dengan menggunakan sepeda motor.
Para tersangka tiba-tiba datang menyiramkan air keras ke wajah kedua korban.
"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 353 KUHP ayat 1 dan 2 dan Pasal 351 ayat 1 dan 2. Ancamannya 12 tahun penjara," tutup Nandang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.