KOMPAS.com - Kristen Antoinette Gray akan dideportasi dari Indonesia, salah satunya karena dinilai berbisnis.
Warga asal Amerika Serikat pemegang visa kunjungan itu bakal dideportasi bersama pasangannya Saundra Michelle Alexander.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray menjual e-book dan menawarkan jasa konsultasi.
Berdasarkan pemeriksaan, Gray telah menjual sekitar 50 e-book dengan harga 30 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 422.000.
Baca juga: Kristen Gray Tawarkan Jasa Konsultasi Cara Masuk Indonesia Saat Pandemi, Tarifnya Rp 700.000
Adapun judul e-book tersebut yakni Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Selain menjual buku, ia juga menawarkan konsultasi terkait cara masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Untuk konsultasi itu, Gray memasang tarif sebesar 50 dollar AS atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dollar AS, kemudian 50 dollar AS per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).
Kegiatan itu, kata Jamaruli, membuktikan bahwa Gray melakukan aktivitas bisnis selama menetap di Bali.
Salah satu isi e-book yang dijual Gray membahas tentang cara masuk ke Indonesia saat pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan