Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyanyi Kafe Ini Berhubungan Seks dengan Pelanggan, Ternyata Ada Layanan Prostitusi

Kompas.com - 20/01/2021, 11:39 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - Pasangan bukan suami istri terpergok sedangkan berbuat mesum di sebuah kafe yang berada di wilayah Senggigi, Lombok Barat, oleh tim Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Barat, Senin (18/1/2021).

Kasus prostitusi tersebut terbongkar setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah kafe tersebut kerap menawarkan jasa prostitusi.

Adapun dua kedua pasangan tersebut yakni, MR seorang laki-laki warga Praya, Lombok Tengah, dan A yang merupakan penyanyi di kafe tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup oleh tim Puma Polres Lobar, langsung ke lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan partner song di kafe ini,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di kamar prostitusi tersebut, berupa satu bungkus kondom yang sudah terpakai, empat bungkus kondom yang belum terpakai, tiga botol miras berbagai merek, dan dua unit ponsel.

Selain menangkap MR dan A, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial NN (36) warga Bandung Barat, Jawa Barat, yang diketahui berperan sebagai muncikari.

"Kami juga mengamankan satu orang yang diduga sebagi muncikari berinisial NN, warga Bandung,” kata Dhafid.

Dhafid menuturkan, bahwa modus dari mucikari tersebut langsung menawarkan kepada pelanggan sesuai kesepakatan.

"Praktik prostitusi ini disediakan di dalam room tersebut, sesuai dengan kesepakatan atau pembicaraan awal pengunjung dengan NN selaku muncikari,” kata Dhafid.

Dhafid menerangkan, setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara muncikari, partner menyanyi, dengan pengunjung, maka layanan prostitusi tersebut bisa digunakan pengunjung.

Baca juga: Kisah Syaiful Bahri Pemilik KTP yang Viral Gegara Tanda Tangan ala Simbol Konoha dari Anime Naruto

Akibat perbuatannya, NN telah ditetapkan menjadi tersangka, dan diancam dengan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP.

Sementara, untuk dua pasang bukan suami istri hingga kini masih dalam pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com