Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya

Kompas.com - 20/01/2021, 10:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Kecewa pada Masitoh yang menjadi kuasa hukum Deden

Koswara juga mengutarakan kekecewaannya kepada anaknya, Masitoh yang justru ikut membantu Deden dalam kasus ini.

Padahal, kata dia, Masitoh selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Namun ternyata Masitoh menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Masitoh kini telah meninggal dunia karena serangan jantung sehari sebelum persidanagan yakni pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayor Sugeng yang Dikabarkan Meninggal Usai Divaksin, Pelaku Hoaks Tersebar di Sejumlah Tempat

Jalannya persidangan

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Sidang kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Berhadapan dengan Harimau, Sinaga: Tidak Ada Takut, Saya Bentak 3 Kali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com