KOMPAS.com - Kabupaten Garut berada pada peringkat ketiga daerah yang paling tidak mematuhi aturan jaga jarak atau physical distancing di Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Kabupaten Garut menduduki peringkat pertama angka kematian pasien Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan bahwa penilaian itu adalah hasil evaluasi yang obyektif
“Ini hasil evaluasi yang obyektif yang tentu harus ditanggapi bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut dengan pemerintah sebagai penggeraknya,” ujar Helmi kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Garut Dinilai Paling Tidak Disiplin Jaga Jarak, Begini Respons Wabup
Menurut Helmi pihaknya akan menindaklanjuti evaluasi tersebut secara berkala.
“Kita tentu menindaklanjuti secara berkala berdasarkan hasil evaluasi dari Pak Gubernur dan Gugus Tugas di Kabupaten,” kata Helmi.
Ia mengatakan satgas telah melakukan langkah strategis untuk menekan kasus baru Covid-19.
Antara lain membatasi kegiatan pernikahan, penutupan tempat wisata, hingga pemantaun aturan bekerja dari rumah untuk perusahaan swasta dan instansi pemerintaha,
“Pak Kapolres sudah memimpin penertiban tempat-tempat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan kegiatan-kegiatan lain seperti kantor-kantor pemerintah dan swasta,” kata dia.
Baca juga: 3 Kolam Renang Air Panas di Garut Disegel Satgas Covid-19
Data tersebut ia dapatkan dari laporan tim gugus tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat.
“Saya selaku Bupati Garut dan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut mengimbau seluruh warga Garut untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan."
"Karena, pada hari ini angka kematian Covid-19 Kabupaten Garut menduduki peringkat kesatu di Jawa Barat dengan 113 kematian,” katanya lewat siaran pers, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Tersandung 2 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi Setelah 5 Hari Dibebaskan
Selain itu ia menyebut jika ruang ruang isolasi di RSUD dr Slamet Garut telah dipenuhi pasien Covid-19 dengan gejala-gejala yang mengkhawatirkan
Rudy melihat kondisi Garut saat ini sudah darurat. Karena itu ia meminta imbauan ini diperhatikan oleh masyarakat.
Selain ia telah menginstruksikan aparat hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan.
Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi
“Saya instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penegakan hukum dibantu TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Saya kira ini sudah darurat, harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
“Lakukan langkah konkret dengan membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker dan langkah-langkah lain, karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19,” katanya.
Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen
Ketiganya yakni Kolam Renang Tirta Kencana, Kolam Renang Antralina dan Kolam Renang Cipanas Indah.
Penyegelan dilakukan selama 21 hari dan hanya dilakukan pada fasilitas kolam renang yang menjadi fasilitas umum.
Sedangkan tempat penginapan di tiga lokasi tersebut tetap buka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra mengatakan, ketiga kolam renang tersebut tidak menaati Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Ada tiga lokasi karena tidak mentaati Peraturan Bupati, yang pertama adalah Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” kata Hendra di sela kegiatan operasi penegakan Perbub, Keputusan Bupati dan surat edaran pemerintah, Selasa.
Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang menjalankan PPKM bersama 20 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan
Evaluasi terutama pada dua hal, yaitu kepatuhan memakai masker dan kepatuhan menjaga jarak.
Untuk kepatuhan memakai masker, daerah yang terendah tingkat kepatuhannya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran pada urutan ketiga.
Sementara, untuk kepatuhan menjaga jarak, tiga daerah yang paling rendah kepatuhannya adalah Kota Depok, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut di urutan ketiga.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.