Selain ia telah menginstruksikan aparat hukum untuk melakukan upaya penegakan hukum Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan.
Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi
“Saya instruksikan Satpol PP untuk segera melakukan penegakan hukum dibantu TNI-Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Saya kira ini sudah darurat, harus diperhatikan oleh seluruh masyarakat,” tegasnya.
“Lakukan langkah konkret dengan membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker dan langkah-langkah lain, karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19,” katanya.
Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen
Tiga kolam renang air panas yang ada di kawasan wisata Cipanas, Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, disegel Satgas Covid-19 pada Selasa (19/1/2021).
Ketiganya yakni Kolam Renang Tirta Kencana, Kolam Renang Antralina dan Kolam Renang Cipanas Indah.
Penyegelan dilakukan selama 21 hari dan hanya dilakukan pada fasilitas kolam renang yang menjadi fasilitas umum.
Sedangkan tempat penginapan di tiga lokasi tersebut tetap buka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Hendra mengatakan, ketiga kolam renang tersebut tidak menaati Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
“Ada tiga lokasi karena tidak mentaati Peraturan Bupati, yang pertama adalah Tirta Kencana, Antralina dan Cipanas Indah,” kata Hendra di sela kegiatan operasi penegakan Perbub, Keputusan Bupati dan surat edaran pemerintah, Selasa.
Kabupaten Garut menjadi salah satu daerah yang menjalankan PPKM bersama 20 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan
Evaluasi terutama pada dua hal, yaitu kepatuhan memakai masker dan kepatuhan menjaga jarak.
Untuk kepatuhan memakai masker, daerah yang terendah tingkat kepatuhannya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran pada urutan ketiga.
Sementara, untuk kepatuhan menjaga jarak, tiga daerah yang paling rendah kepatuhannya adalah Kota Depok, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut di urutan ketiga.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.