Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kuasa Hukum dan Gugat Ayahnya Rp 3 Miliar, Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang

Kompas.com - 20/01/2021, 06:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.

Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.

Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).

Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Baca juga: Gara-gara Tanah Warisan, Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anaknya: Saya Takut...

Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Hamidah anak kelima yang mendampingi ayah kandungnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu anak ketiganya meninggal seusai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah, anak ke lima Koswara.

Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela

Menurut Hamidah, di depan makam, ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia.

Hanya saja ia tak tahu apa yang diucapkan Koswara di makam anaknya. Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan Masitoh yang telah menggugat dirinya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Baca juga: Digugat Anak, Ningsih: Hidupmu Tidak Akan Selamat

Sempat tak mengakui sebagai anak

Ilustrasi ayah dan anakSHUTTERSTOCK Ilustrasi ayah dan anak
Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengatakan jika ayahnya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.

Di surat bermaterai dengan cap notaris 11 Desember 2021, Koswara sempat menyatakan jika ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi."

"Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu sebapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Baca juga: Perjalanan Kasus Anak Gugat Ibu Soal Warisan Ayah di Lombok, Berawal dari Larangan Membangun Dapur

Sementara itu dalam sebuah wawancara, Koswara sempat mengaku kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara kakaknya dan sama-sama menggugat dirinya.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Ia mengatakan tak memiliki uang untuk membayar gugatan jika kalah di pengadilan.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Baca juga: Sidang Putusan Anak Gugat Ibu Kandung, Majelis Hakim: Harta Warisan Dibagi Sesuai Hukum

Berawal dari tanah warisan

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Saat sidang di PN Bandung, Selasa (19/2/2021), posisi Masitoh sebagai kuasa hukum Deden digantikan oleh Komar Sarbini.

Masitoh yang meninggal dunia karena serangan jantung, dimakamkan di hari yang sama dengan sidang gugatan perdata atas ayahnya.

Komar Sarbini mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah dan Koswara dianggap melakukan perbuatan hukum yakni mengingkari perjanjian kontrak.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Baca juga: Sidang Pembuktian di Tempat, Kasus Anak Gugat Ibu Ricuh Usai Sidang

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 milir jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Saat sidang yang di gelar di PN Banndung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

Baca juga: Cerita Nenek 78 Tahun Digugat Anak dan Cucu karena Harta Warisan: Serakah Semua, Durhaka

"Saya takut...."

Ilustrasi menangisshutterstock Ilustrasi menangis
Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Deden pun murka saat tahu Koswara hendak menjual tanah tersebut.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Baca juga: Gara-gara Tak Diizinkan Membuat Dapur, Anak Gugat Ibunya agar Harta Warisan Dibagikan

Koswara didampingi 20 pengacara

Sementara itu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Menurut secara perkara, gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

Baca juga: Hibahkan Tanah ke Anak Bungsu, Kakek 91 Tahun Digugat Anak Perempuan dan 3 Cucunya

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," jelas dia.

Sementara itu anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar Koswara yang digugat oleh anak kandungnya.

Untuk itu dia mengaku siap untuk mendampingi Koswara.

Baca juga: Gugat Ibu Soal Warisan Tanah dan Uang Deposit, Rully Akui Ingat Wasiat Ayah

"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.

Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai.

"Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.

Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.

Baca juga: Tak Dapat Warisan, Anak Gugat Ibu dan Dua Saudaranya ke Pengadilan

"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," kata dia.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Seusai Sidang Baru Tahu Anak yang Menggugatnya Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com