KOMPAS.com- Sosok Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray menjadi perbincangan usai mengajak Warga Negara Asing beramai-ramai tinggal di Bali.
Gray juga menyebut bisa melayani jasa konsultasi terkait cara masuk Indonesia selama pandemi Covid-19.
Atas isi twitnya yang dianggap meresahkan, pihak Imigrasi mencari keberadaan Gray dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Kristen Gray serta pasangan wanitanya yang bernama Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportasi.
Berikut 7 fakta mengenai kasus cuitan Kristen Gray soal Bali yang berakhir pengusiran:
Gray sebelumnya tinggal di Amerika Serikat (AS) dan kehilangan pekerjaannya.
Di Bali dirinya mengaku bekerja di bidang desain grafis.
Selama tinggal di Bali, Gray mengaku betah karena biaya hidup yang cukup murah.
Dalam hal biaya tempat tinggal, dia mengeluarkan uang 300 dolar AS di Bali, padahal di AS, dia bisa menghabiskan 1.300 dolar AS.
Kristen Gray mengaku tak bisa pulang ke AS karena kondisi pandemi Covid-19.
Gray pun mengajak turis beramai-ramai tinggal di Bali. Warganet Indonesia bereaksi terhadap twit Gray tersebut.
Ia dianggap tak bijak lantaran pandemi Covid-19 masih terjadi.
Baca juga: Pengakuan Kristen Gray: Visa Tidak Overstay dan Tidak Bekerja Mencari Uang di Indonesia
Gray mengaku syok lantaran cuitannya di Twitter mendapat reaksi keras dari warganet di Indonesia.
"Karena dia menghormati hukum, dia tidak memberikan komentar lebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata pengacara Gray, Erwin Siregar.
Gray yang terdeteksi tinggal di Karangasem, Bali akhirnya diperiksa oleh pihak Imigrasi.
Erwin saat itu enggan berkomentar dan memilih menunggu pemeriksaan petugas Imigrasi.
"(diperiksa) seputar yang twit-nya, dan itu juga belum kami jawab semua tuntas. Saya masih menunggu selesai pemeriksaan saja ya. Nanti biar tidak tumpang tindih," kata dia.
Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar Bali pada Selasa (19/1/2021).
Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan selama delapan jam, yakni mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Gray pun kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya
Dalam pemeriksaan, diketahui jika Kristen Gray melakukan aktivitas bisnis
Dia menjual e-book mengenai Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan, Gray menjual sekitar 50 e-book seharga 30 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 422.000.
Adapun, judul e-book tersebut yaitu Our Bali Life is Yours (Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda).
Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya
Ia memasang tarif 50 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 703.000 dengan durasi 45 menit.
"Tentunya ada unsur bisnis, untuk membuka e-book dikenakan 30 dolar, kemudian 50 dolar per 45 menit konsultasi, jadi ada unsur bisnisnya," kata Jamaruli di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Heboh Kasus Kristen Gray, Warga AS di Bali yang Dideportasi karena Cuitan di Twitter
Setelah pemeriksaan, pihak Imigrasi memutuskan mendeportasi Gray dan pasangannya.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk.
Pasangan Gray, Saundra Michelle Alexander pun ikut dideportasi lantaran dianggap ikut terlibat.
Mereka berdua akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Selama menunggu, mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Kristen Gray hingga Akhirnya Dideportasi bersama Pasangan Wanitanya
Kristen Gray, didampingi pengacaranya, Erwin Siregar mengaku tidak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tak bekerja mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," tutur Gray, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray justru merasa dirinya dideportasi lantaran komentarnya terkait LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.