Setelah pemeriksaan, pihak Imigrasi memutuskan mendeportasi Gray dan pasangannya.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Jamaruli Manihuruk.
Pasangan Gray, Saundra Michelle Alexander pun ikut dideportasi lantaran dianggap ikut terlibat.
Mereka berdua akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Selama menunggu, mereka ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Kristen Gray hingga Akhirnya Dideportasi bersama Pasangan Wanitanya
Ia juga mengaku tak bekerja mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," tutur Gray, Selasa (19/1/2021) malam.
Gray justru merasa dirinya dideportasi lantaran komentarnya terkait LGBT.
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata Gray.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.