Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Kasus Kristen Gray dan Cuitan Soal Bali, Diperiksa 8 Jam, Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya

Kompas.com - 20/01/2021, 05:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

2. Syok dengan komentar warganet Indonesia

Gray mengaku syok lantaran cuitannya di Twitter mendapat reaksi keras dari warganet di Indonesia.

"Karena dia menghormati hukum, dia tidak memberikan komentar lebih dahulu. Dia syok dengan reaksi netizen," kata pengacara Gray, Erwin Siregar.

Gray yang terdeteksi tinggal di Karangasem, Bali akhirnya diperiksa oleh pihak Imigrasi.

Erwin saat itu enggan berkomentar dan memilih menunggu pemeriksaan petugas Imigrasi.

"(diperiksa) seputar yang twit-nya, dan itu juga belum kami jawab semua tuntas. Saya masih menunggu selesai pemeriksaan saja ya. Nanti biar tidak tumpang tindih," kata dia.

Baca juga: Kristen Gray: Saya Tidak Bersalah, Saya Dideportasi karena LGBT

3. Diperiksa selama 8 jam oleh pihak Imigrasi

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Atas tindakannya tersebut, pihak Imigrasi memanggil dan memeriksa Kristen Gray.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar Bali pada Selasa (19/1/2021).

Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan selama delapan jam, yakni mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.

Gray pun kini ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca juga: Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Diusir dari Indonesia, Ini 4 Alasannya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com