Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembuh dari Corona, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo Ditahan Jaksa

Kompas.com - 20/01/2021, 05:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Veronika Syukur, tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Dia ditahan, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (19/1/2021) malam.

Baca juga: Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka

Veronika sebelumya tidak ditahan karena positif Covid-19.

"Tersangka sudah negatif corona sehingga tadi diperiksa dan langsung ditahan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa malam.

Menurut Abdul, dalam kasus dugaan korupsi aset milik pemerintah itu, Veronika berperan sebagai makelar tanah.

Saat ini, Veronika telah ditahan bersama 14 tersangka lainnya.

Sedangkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan. 

Baca juga: Kajati NTT Ungkap Status Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo

"Tersangka Veronika ini sudah ditahan di Lapas Wanita Kupang," kata Abdul.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com