KUPANG, KOMPAS.com - Veronika Syukur, tersangka dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Dia ditahan, setelah menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (19/1/2021) malam.
Baca juga: Soal Mafia Agraria di Labuan Bajo, Bupati hingga WNA Italia Jadi Tersangka
Veronika sebelumya tidak ditahan karena positif Covid-19.
"Tersangka sudah negatif corona sehingga tadi diperiksa dan langsung ditahan," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa malam.
Menurut Abdul, dalam kasus dugaan korupsi aset milik pemerintah itu, Veronika berperan sebagai makelar tanah.
Saat ini, Veronika telah ditahan bersama 14 tersangka lainnya.
Sedangkan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan.
"Tersangka Veronika ini sudah ditahan di Lapas Wanita Kupang," kata Abdul.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.