Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral 100 Warga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di RS, ini Kata Polisi

Kompas.com - 19/01/2021, 20:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Tak hanya itu, Ferdy pun menyebut aksi yang dilakukan warga itu melanggar protokol kesehatan. Apalagi, jenazah dimakamkan dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Atas kejadian itu, kami berkoordinasi dengan satgas kabupaten untuk menyikapi apa langkah yang akan dilakukan,” ujarnya.

Untuk memutus mata rantai penularan virus corona, pihak Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo akan melakukan tracing dan testing terhadap warga yang mengambil paksa jenazah tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik dan Disumpal dengan Kapur Toilet, Terancam 15 Tahun Penjara

Kronologi kejadian

Diceritakan Ferdy, kejadian itu berawal saat salah satu warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia setelah beberapa hari mendapat perawatan di rumah sakit tersebut.

Setelah meninggal, kata Ferdy, petugas kesehatan termasuk aggota pihaknya, TNI, dan Satpol PP melakukan komunikasi dan memberi edukasi kepada pihak keluarga agar pasien tersebut dimakamkan secara protokol kesehatan.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

Namun, belum seleseai melakukan komunikasi. Tiba-tiba di luar rumah sakit datang sekitar 100 warga langsung menerobos masuk dan mengambil paksa jenazah.

Saat mengambil paksa jenazah tersebut, warga sempat bersitegang dengan petugas yang berjaga hingga akhirnya warga membawa jenazah tersebut keluar dari rumah sakit.

"Kita kumpulkan bukti-bukti untuk tahap selanjutnya,” ungkapnya.

Baca juga: Viral Foto Tanda Tangan KTP ala Lambang Konoha di Anime Naruto, Begini Ceritanya

 

(Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com