Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Fidelis.
Selain itu, polisi berencana akan memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.
(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.