Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melahirkan Seorang Diri di Kamar Mandi, Mahasiswi Calon Perawat Tega Bunuh Bayinya

Kompas.com - 19/01/2021, 19:39 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Terancam 15 tahun penjara

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Fidelis.

Selain itu, polisi berencana akan memanggil teman pria tersangka yang diduga menghamili tersangka.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.

(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com