Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Dicekik dan Disumpal dengan Kapur Toilet, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2021, 18:45 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Pada jasad bayi didapati luka-luka akibat kekerasan benda tumpul," kata Suharto.

Baca juga: Mahasiswi di Magelang Sumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet hingga Tewas

 

3. Disumpal dengan kapur toilet dan dicekik

Dari pengakuan RH, ia membunuh bayinya dengan cara dicekik dan menyumpal mulutnya dengan kapur toilet.

Usai dibunuh, jasad bayinya dibungkus palstik kresek dan dimasukkan ke koper.

"Tersangka seorang diri saat melahirkan dan melancarkan aksi sadisnya itu," ungkapnya.

Usai membunuh bayinya, rencananya RH akan menguburkan sendiri bayinya di perkarangan belakang asrama.

Kata Fidel, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena ia masih dalam perawatan medis.

Baca juga: Cerita di Balik 2 Penumpang Sriwijaya Air Pakai Indentitas Orang Lain, Ingin Cari Kerja ke Pontianak

 

4. Polisi panggil teman pria tersangka

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Usai kejadian itu, kata Fidel, pihaknya sudah memanggil teman pria dari tersangka RH yang diduga menghamilinya untuk dimintai keterangan.

"Teman pria tersangka sudah kita panggil. Posisi yang bersangkutan di Indramayu," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, turut juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain koper, kamper atau kapur toilet, seprai, handuk dan lainnya.

Baca juga: Ibu dan Anak Kandung di Bitung Berhubungan Badan, Polisi: Anak Perempuannya Sudah 3 Kali Menyaksikan Mereka

 

5. Terancam lima belas tahun penjara

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Sesuai dengan Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak," jelasnya.

Selain itu, sambung Fidel, RH juga dijerat Pasal 341 KUHP dan Pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Baca juga: Mahasiswi Penyumpal Mulut Bayi dengan Kapur Toilet Terancam 15 Tahun Penjara

 

(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com