Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2021, 17:20 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Muara Enim Aries HB.

Selain itu, Aries juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar.

Ketua majelis hakim Erma Suhartini mengatakan, terdakwa terbukti telah menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar.

Baca juga: BERITA FOTO: Banjir Bandang di Puncak Bogor

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa (19/1/2021).

"Menghukum terdakwa membayar kerugian negara Rp3,3 miliar. Harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti penjara 1 tahun," kata Erma saat membacakan vonis.

Sementara itu, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi divonis lebih ringan.

Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam

Terdakwa Ramlan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ramlan dinilai terbukti menerima suap Rp 1,1 miliar terkait penerimaan fee proyek 16 paket pengerjaan jalan yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Aries dan Ramlan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengar vonis tersebut, Darmadi Jufri selaku kuasa hukum Aries HB mengatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami hormati putusan tersebut, karena itu adalah hak majelis. Kami akan koordinasi dulu dengan klien, sekarang masih pikir-pikir untuk banding," ujar Darmadi.

Baca juga: Terungkap Alasan Pelaku Bunuh Wanita Teman Kencan di Hotel

Dalam kasus ini, Bupati Muara Enim Ahmad Yani telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ahmad Yani terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi.

Suap itu terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap Rp 5,23 miliar, mulai dari tanah hingga sepatu basket dari Robi.

Sedangkan, Robi divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com