SERANG, KOMPAS.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diputuskan untuk di perpanjang.
PSBB diperpanjang sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.8-Huk/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutupakn menerapkan kembali PSBB selama sebulan kedepan, dimulai pada 19 Januari hingga 17 Februari 2021.
"Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 17 Februari 2021," ujar Jubir Satgas Covid-19 Banten dr. Ati Pramudji Hastuti dari keterangan resmi. Selasa (19/1/2020).
Baca juga: Sederet Fakta Pencanangan Vaksinasi Covid-19 di Banten yang Diwarnai Ricuh
Dalam keputusan tersebut juga tertuang alasan perpanjangan PSBB Banten, yakni masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Melalui Keputusan itu, Wahidin mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan protokolmkesehatan dan pola hidup bersih, sehat kepada masyarakat.
"Untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten dan kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota," tandas Ati.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 18 Januari 2021