"Tidak bisa dikluafikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.
Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian.
"IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah.
Baca juga: Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Bacakan Cerpen yang Ditulis Selama Ditahan di Rutan
Terkait vonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya masih menunggu apakah kasasi atau menerima.
Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan.
"Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.