DENPASAR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Pada putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
Kemudian, hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, dalam putusan banding tersebut kliennya masih tetap dinyatakan bersalah meski hukuman dikurangi 4 bulan penjara.
Untuk langkah berikutnya, Gendo mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan Jerinx apakah menerima atau melakukan upaya kasasi.
Baca juga: Putusan Banding, Vonis Jerinx Berkurang Jadi 10 Bulan Penjara
"Karena, Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu, tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Soal kasasi, pihaknya masih melihat langkah apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lagi-lagi, semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.
Selain itu, Gendo mengapresiasi tentang putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx.
Meski demikian, ia yakin kliennya tidak patut dinyatakan bersalah, dan seharusnya Jerinx dibebaskan.