Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Usut Izin Perumahan SBG dan Pondok Daud di Lokasi Longsor Sumedang

Kompas.com - 19/01/2021, 13:31 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang telah memanggil dua pengembang perumahan yaitu pihak Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud, di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Kedua pengembang ini diduga abai sehingga menyebabkan terjadinya longsor besar yang menimbulkan 40 korban jiwa pada Sabtu (9/01/2021), lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dua pengembang ini telah memenuhi panggilan Polres Sumedang.

"Berdasarkan undangan klarifikasi, pihak pengembang sudah memenuhi undangan kami ini Jumat kemarin," ujar Eko kepada Kompas.com usai jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (19/01/2021) pagi.

Baca juga: Dua Geng Motor Bentrok Saat Galang Donasi Longsor Sumedang, 1 Tewas, 3 Ditangkap, 1 Buron

Izin perumahan Pondok Daud pada 2017

Eko menuturkan, saat memenuhi paggilan tersebut, pihak pengembang baru memberikan dokumen perizinan.

Perizinan Perumahan SBG yang berlokasi di atas bukit sendiri tercatat tahun 1995.

Sedangkan izin Perumahan Pondok Daud yang berlokasi di lereng bukti yang longsor tercatat tahun 2017.

"Perumahan SBG sendiri izinnya tahun 1995, sementara ada pembangunan yang izinnya itu tahun 2019 di lokasi perumahan (Pondok Daud), yaitu izin pembangunan drainase yang menjadi penyebab terjadinya longsor," tutur Eko.

Baca juga: Bupati Sumedang: Lokasi Longsor di Perumahan Pondok Daud Gembur dan Labil, Pemkab Akan Evaluasi Izin Perumahan di Lereng Gunung

Perizinan drainase

Eko menyebutkan, saat ini Polres Sumedang masih mendalami proses perizinan drainase di perumahan tersebut.

"Kami dalami perizinan drainase ini, karena dari keterangan ahli sementara bahwa kondisi drainase itu tidak sesuai dengan kondisi geologis di lokasi tersebut," sebut Eko.

 

Pengembang janji berikan penjelasan

Menko PMK Muhadjir Effendy (kemeja putih) saat melakukan kunjungan ke lokasi longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021).Humas Kemenko PMK Menko PMK Muhadjir Effendy (kemeja putih) saat melakukan kunjungan ke lokasi longsor di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021).
Eko menuturkan, setelah mengumpulkan keterangan dari ahli dan pihak pengembang telah memberikan penjelasan terkait seluruh perizinan tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

"Pihak pengembang meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin depan. Setelah itu baru kami akan melakukan gelar perkara secara utuh untuk menentukan apakah statusnya nanti bisa dinaikkan menjadi penyidikan," sebut Eko.

Eko menyebutkan, pihaknya akan fokus melakukan pengusutan terkait perizinan dua perumahan ini, mengingat kejadian longsor ini telah menyebabkan kerugian material hingga korban jiwa.

"Kami saat ini fokus mengusut ke perizinan dua perumahan di lokasi longsor ini," kata Eko. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com