Eko menuturkan, setelah mengumpulkan keterangan dari ahli dan pihak pengembang telah memberikan penjelasan terkait seluruh perizinan tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
"Pihak pengembang meminta waktu untuk memberikan keterangan lanjutan pada Senin depan. Setelah itu baru kami akan melakukan gelar perkara secara utuh untuk menentukan apakah statusnya nanti bisa dinaikkan menjadi penyidikan," sebut Eko.
Eko menyebutkan, pihaknya akan fokus melakukan pengusutan terkait perizinan dua perumahan ini, mengingat kejadian longsor ini telah menyebabkan kerugian material hingga korban jiwa.
"Kami saat ini fokus mengusut ke perizinan dua perumahan di lokasi longsor ini," kata Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.