Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kristen Gray dari Amerika Serikat hingga Tinggal di Bali, Dikenal gara-gara Cuit Viral di Twitter

Kompas.com - 19/01/2021, 12:02 WIB
Rachmawati

Editor

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali Eko Budianto, Kristen Gray masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 Januari 2020.

Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, karena pandemi Covod-19, ia terus menetap di Bali.

Kristen Gray sempat melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar dan izin tinggal itu berlaku hingga saat ini.

"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Eko, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Sandiaga Sebut Indonesia Tujuan Workcation

Bantah klaim jalur khusus saat pandemi

Rencananya, Selasa (19/1/2021), Kristen Gray akan dipanggil oleh pihak Imigrasi terkait cuitnya tersebut.

"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, tetapi yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," kata dia.

Eko mengatakan, Indonesia memiliki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.

Namun, berdasarkan surat Ditjen Imigrasi dan Satgas Covid-19, hanya orang tertentu yang bisa masuk, seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas, dan tinggal tetap.

Baca juga: Ini Alasan Imigrasi Cari Keberadaan Kristen Gray yang Viral Setelah Ajak Turis Asing Tinggal di Bali

Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan.

Menurutnya, pihak Imigrasi sudah mendapatkan informasi alamat dan agen atau sponsor yang menjamin perempuan asal AS itu masuk Indonesia.

“Kami sudah menurunkan beberapa tim. Tim melakukan pengecekan terhadap sponsor yang bersangkutan dan alamatnya benar di Bali,” kata Eko.

Eko menduga Kristen Gray sengaja mencari konsumen sebanyak-banyaknya untuk dibuatkan izin jika penerbangan sudah buka.

Baca juga: Bantah Kristen Gray, Imigrasi Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus untuk WNA ke Bali Saat Pandemi

"Itu dugaan awal. Namun, kalau dia juga yang melakukan pengurusan tidak tepat karena dia bukan badan hukum yang resmi untuk pengurusan administasi orang asing masuk ke Indonesia,” kata Eko.

"Karena kita ketahui yang bersangkutan sudah menawarkan kepada orang asing melakukan pengurusan izin tinggalnya ke Bali," kata dia.

Jika ada pelanggaran yang dilakukan maka akan dilakukan tindakan sesuai undang-undang yang belaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com